Final Year

SUP | SHP | Skripsi

Persyaratan

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang akan menyusun skripsi atau tugas akhir antara lain:

  1. Telah memenuhi persyaratan akademik di bawah ini;
  2. Telah memenuhi biaya administratif yang telah ditetapkan;
  3. Mencantumkan / mengontrak skripsi atau tugas akhir pada KRS semester bersangkutan yang telah ditandatangani oleh dosen pembimbing akademik.

Seminar Usulan Penelitian (SUP)

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa semester berjalan;
  2. Mengontrak Mata Kuliah Seminar Usulan Penelitian yang dibuktikan dengan Formulir Rencana Studi (FRS);
  3. Telah mengontrak semua mata kuliah yang bersangkutan dengan pembuatan TA/Skripsi seperti Metode Penelitian;
  4. Sudah mendapatkan SK Pembimbing dan judul TA/Skripsi yang telah disetujui;
  5. Telah melalui tahapan pembimbingan dalam pembuatan usulan penelitian dengan pembimbing dan telah disetujui oleh pembimbing untuk mengikuti usulan penelitian;
  6. Telah melakukan pembayaran Seminar Usulan Penelitian.

Seminar Hasil Penelitian (SHP)

  1. Mahasiswa terdaftar aktif pada semester berjalan;
  2. Telah mengontrak mata kuliah Seminar Hasil Penelitian pada semester berjalan;
  3. Telah melalui tahapan Seminar Usulan Penelitian;
  4. Telah mendapat persetujuan untuk mengikuti Seminar Hasil Penelitian dari pembimbing utama dan pembimbing pendamping;
  5. Telah bebas keuangan Seminar Hasil Penelitian.

Sidang Akhir Skripsi

  1. Mahasiswa telah melaksanakan her registrasi atau tercatat sebagai mahasiswa pada program studi yang diikuti dalam semester berjalan;
  2. Indeks Prestasi Kumulatif sampai dengan semester berjalan minimal 2,76 tanpa nilai dengan huruf mutu E;
  3. Jumlah nilai D maksimal 2 Matakuliah dan bukan matakuliah inti;
  4. Telah lulus mata kuliah yang dijadikan syarat dalam penyusunan skripsi/tugas akhir oleh program studinya;
  5. Terdaftar dalam kontrak kredit pada semester berjalan;
  6. Telah melunasi biaya bimbingan tugas akhir (usulan penelitian, laporan dan Seminar Hasil Penelitian, dan sidang skripsi);
  7. Telah lulus UEPT;
  8. Memenuhi skor Transkrip Aktivitas Kemahasiswaan (TAK);
  9. Telah Mengikuti dan memiliki sertifikasi Kompetensi Internasional;
  10. Menunjukkan bukti submit article publikasi pada jurnal nasional ber-ISSN dan terindeks sinta. (Dibuktikan dengan ScreenShoot Submit dari OJS).
Alur Tahapan Final Year
  1. Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan harus mengisi KRS dengan mencantumkan/memprogramkan Skripsi. Pada saat pengisian KRS diharapkan mahasiswa sudah memiliki topik penelitian;
  2. Program studi membuat tema tema payung penelitian sesuai dengan program studi masing masing dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Program Studi merencanakan dan melaksanakan pembekalan kepada mahasiswa yang akan mengajukan judul selambat-lambatnya minggu keempat semester berjalan;
  4. Mahasiswa mengikuti acara pembekalan pengajuan judul yang diselenggarakan masing-masing program studi;
  5. Mahasiswa mengajukan judul tentang permasalahan penelitian dengan mengisi Formulir Pengajuan (terlampir) paling lambat dua minggu setelah mengikuti pembekalan pengajuan judul;
  6. Setelah memiliki topik / judul penelitian, mahasiswa meminta arahan/pandangan/berdiskusi dengan dosen yang kompeten di bidangnya. Mahasiswa mengajukan judul / topik penelitian ke program studi untuk kemudian judul tersebut ditelaah, apakah disetujui atau ditolak oleh Dewan Pembimbing Skripsi;
  7. Program Studi menunjuk pembimbing utama dan satu orang pembimbing pendamping/anggota dengan mengutamakan Dosen Tetap yang berkompeten di bidangnya;
  8. Program Studi melakukan penilaian kelayakan judul TA/skripsi. Penilaian kelayakan dilakukan dengan mengisi Formulir Penilaian Kelayakan TA/skripsi (terlampir) dan dibantu oleh dewan Bimbingan Skripsi (DBS). Kriteria kelayakan judul dan kajian penelitian didasarkan atas: (1) relevansi; (2) urgensi, (3) kelayakan untuk diteliti dengan mempertimbangkan kedalaman permasalahan, waktu, akses, dan biaya; (4) keaslian dan kebaruan penelitian; (5) kemanfaatan bagi pengembangan keilmuan prodi; dan (6) ketersediaan sumberdaya atau fasilitas yang diperlukan untuk menyelesaikan;
  9. Program Studi mengumumkan daftar mahasiswa, judul TA/skripsi, dan dosen pembimbing TA/skripsi yang layak dari hasil penilaian secara serentak;
  10. Program Studi mengusulkan Dosen Pembimbing TA/skripsi kepada Dekan untuk diterbitkan Surat Keputusan;
  11. SK pengangkatan sebagai pembimbing dan masa bimbingan berlaku untuk 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang untuk satu semester berikutnya;
  12. Waktu dan Tanggal SK pembimbingan harus sesuai dengan waktu dan tanggal pada saat mahasiswa melakukan/menyelesaikan administrasi keuangan;
  13. Program Studi menyelenggarakan monitoring dan pendampingan penyusunan TA/skripsi secara berkala yang dikemas dalam kegiatan bimbingan klasikal.

Setelah mahasiswa mendapatkan judul penelitian serta dosen pembimbing maka proses penyusunan proposal dimulai. Langkah-langkah penyusunan proposal adalah sebagai berikut.

  1. Mahasiswa dan Dosen Pembimbing TA/skripsi menyepakati proses pembimbingan penyusunan proposal.
  2. Mahasiswa menyusun proposal TA/skripsi dengan bimbingan Dosen Pembimbing TA/skripsi sesuai dengan jadwal yang disepakati.
  3. Mahasiswa wajib melakukan bimbingan penyusunan proposal secara rutin/terjadwal yang dibuktikan dengan Kartu Bimbingan.
  4. Penyusunan proposal TA/skripsi dilakukan dengan mengacu pada Format Penyusunan Proposal (SUP) TA/skripsi.
  5. Mahasiswa yang sudah menyusun proposal TA/skripsi (ditandai dengan persetujuan dosen pembimbing), melapor kepada Program Studi untuk diproses mengikuti kegiatan SUP.

Apabila dikarenakan suatu alasan atau adanya halangan sehingga pembimbing utama dan/atau salah satu pembimbing pendamping/anggota tidak dapat menjalankan tugasnya lebih dari tiga bulan baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, mahasiswa yang bersangkutan melapor kepada Ketua Program Studi, Ketua Program Studi dapat menunjuk penggantinya dengan memperhatikan persyaratan pembimbing dan mengajukan ke Dekan untuk dibuatkan SK Pergantian Pembimbing.

Tim pembimbing diharapkan dapat berperan aktif dalam memantau bimbingannya melalui kartu bimbingan skripsi. Dengan demikian Tim pembimbing dapat mengetahui perkembangan mahasiswa secara mendalam dengan mengikuti proses kegiatannya dalam menyusun dan menulis skripsi. Adapun proses yang dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa bersama pembimbing utama dan pembimbing pendamping/anggota mendiskusikan judul, outline penelitian, desain/rancangan penelitian, bahan dan metode, parameter yang diamati, dan alat ukur yang digunakan;
  2. Seminar Usulan Penelitian yang telah disetujui tim pembimbing wajib diseminarkan di tingkat program studi;
  3. Mahasiswa melakukan penelitian dengan supervisi tim pembimbing serta menyusun skripsi sesuai dengan kaidah yang berlaku.
  4. Apabila skripsi tidak dapat diselesaikan pada semester bersangkutan, maka mahasiswa diperkenankan menyelesaikan pada semester berikutnya dengan mencantumkan kembali pada FRS (topik dan pembimbingnya tetap sama).
  5. Apabila skripsi tidak dapat diselesaikan dalam dua semester berturut–turut, maka pembimbing utama, melalui Wakil Dekan Bidang Akademik, memberikan peringatan tertulis kepada mahasiswa yang berisi pernyataan, bahwa jika pada semester perpanjangan kedua skripsi tidak dapat diselesaikan, mahasiswa yang bersangkutan akan dikenai sanksi sebagai berikut: (a) Pembimbing utama memberikan huruf mutu E; (b) Mahasiswa diharapkan menempuh kembali skripsi tersebut dengan topik yang berbeda (tim pembimbing bisa tetap sama atau berbeda); (c) Selanjutnya berlaku ketentuan pengambilan tugas akhir/skripsi mulai dari awal lagi.
  6. Setelah skripsi selesai dalam bentuk first draft (konsep pertama) dan telah disetujui tim pembimbing, sebelum diajukan dalam sidang skripsi, draf tersebut harus diseminarkan dahulu di tingkat fakultas / program studi.
  7. Penulisan akhir dilakukan mahasiswa setelah seminar hasil penelitian dengan mempertimbangkan masukan/saran perbaikan (kalau ada) dari hasil diskusi dalam seminar tersebut. Setelah penulisan akhir selesai, tim pembimbing melakukan evaluasi final.
  8. Mahasiswa yang akan melaksanakan sidang diploma/sarjana wajib menyelesaikan peraturan yang berhubungan dengan administrasi dan keuangan.
  9. Setelah ujian sidang sarjana apabila dinyatakan lulus, dan setelah dilakukan perbaikan seperlunya, skripsi yang telah disetujui tim pembimbing harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap tiga dengan rincian:
    - Satu buah untuk LPPM
    - Satu buah untuk Fakultas
    - Satu buah untuk Program studi

 

Fokus & Ruang Lingkup Skripsi

DESAIN GRAFIS

Ruang lingkup terfokus pada bidang desain grafis seperti buku komik, buku cergam, sistem tanda, tipografi, logo atau identitas visual, poster, desain buku, buku ilustrasi interaktif, dan sebagainya.

KOMUNIKASI VISUAL PERIKLANAN

Ruang lingkup yang fokus pada bidang kampanye sosial dan komersial, TV komersial, periklanan cetak, periklanan digital, periklanan media sosial, dan lain-lain.

KOMUNIKASI VISUAL MULTIMEDIA

Ruang lingkup fokus pada fotografi, videografi, film, game, projection mapping, animasi interaktif, virtual reality, augmented reality,  UI/UX, motion graphic, dan lain-lain.

NARASI VISUAL DIGITAL

Ruang lingkup berfokus pada design for moving image, animasi, internet, cross media, creative digital content, motion comic, web comic, digital game, film, dan sebagainya.